Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 1027/Menkes/SK/IX/2004, Apoteker adalah Sarjana Farmasi yang telah lulus pendidikan profesi dan telah mengucapkan sumpah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berhak melakukan pekerjaan kefarmasian di Indonesia sebagai Apoteker. Maka seorang Apoteker sebelum menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai tenaga kesehatan harus mengucapkan sumpah menurut tata cara agama yang dipeluknya atau mengucapkan janji.
Informasi selengkapnya: http://farmasi.fk.ub.ac.id/apoteker/sumpah-apoteker-angkatan-pertama-program-studi-profesi-apoteker-pspa-fkub-15-mei-2018/