Borang adalah alat untuk mengumpulkan dan mengungkapkan data dan informasi yang digunakan untuk menilai kelayakan dan mutu institusi perguruan tinggi. Penyusunan Borang Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi (selanjutnya dalam naskah ini disebut borang) dilakukan sesuai dengan konsep dan falsafah yang melandasi layanan akademik dan profesional perguruan tinggi, serta manajemen perguruan tinggi.
Borang akreditasi institusi perguruan tinggi disusun merujuk kepada AD/ART atau Statuta, RIP atau Renstra, program kerja, hasil evaluasi diri institusi perguruan tinggi, dan berbagai pedoman atau petunjuk yang digunakan dalam penyelenggaraan kegiatan akademik, dan non-akademik, serta manajemen perguruan tinggi, disertai analisis mengenai semua standar akreditasi.
Standar akreditasi merupakan tolok ukur yang harus dipenuhi oleh institusi perguruan tinggi, yang digunakan untuk mengukur dan menetapkan mutu dan kelayakan institusi. Suatu standar akreditasi terdiri atas beberapa elemen penilaian (parameter/indikator kunci) yang dapat digunakan sebagai dasar untuk mengukur dan menetapkan mutu dan kelayakan kinerja perguruan tinggi yang bersangkutan.
Standar akreditasi institusi perguruan tinggi terdiri atas tujuh buah, yaitu:
Standar 1. Visi, misi, tujuan dan sasaran, serta strategi pencapaian
Standar 2. Tata pamong, kepemimpinan, sistem pengelolaan, dan penjaminan mutu
Standar 3. Mahasiswa dan lulusan
Standar 4. Sumber daya manusia
Standar 5. Kurikulum, pembelajaran, dan suasana akademik
Standar 6. Pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sistem informasi
Standar 7. Penelitian, pelayanan/pengabdian kepada masyarakat, dan kerjasama