Tugas & Fungsi

Kedudukan, Fungsi, dan Tugas Program Studi Sarjana Farmasi Jurusan Farmasi Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya (PSSF FKUB)

  1. PSF FKUB adalah salah satu Program Studi yang berada di bawah Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya ditetapkan berdasarkan Keputusan Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya atas nama Rektor Universitas Brawijaya.
  2. Struktur dan Kedudukan PSF FKUB sesuai dengan struktur Program Studi menurut Struktur dan Kedudukan Organisasi Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya.
  3. Merupakan Unit Kerja Pelaksana Akademik di Fakultas Kedokteran yang melaksanakan pendidikan akademik Program Sarjana Farmasi dalam sebagian atau satu cabang ilmu pengetahuan dan teknologi Farmasi.
  4. Program Studi Farmasi memiliki sebuah sekretariat dipimpin sekretaris Program Studi dan mempunyai sekurang-kurangnya seorang staf sekretariat à belum ada sekretariat.
  5. Sekretariat Program Studi mengadministrasikan database Program Studi, pengarsipan surat keluar masuk Program Studi, dan berkoordinasi dengan Bagian Tata Usaha Fakultas terkait dengan tugas Program Studi.
  6. PSF FKUB dalam menjalankan fungsinya sebagai penyelenggara pendidikan akademik atas dasar suatu kurikulum serta ditujukan agar mahasiswa dapat menguasai ilmu pengetahuan, keterampilan, dan sikap sesuai dengan sasaran kurikulum, berpedoman kepada kesatuan rencana belajar sebagai pedoman penyelenggaraan pendidikan akademik yang diselenggarakan.
  7. PSF FKUB bertugas:
    1. Mengembangkan ilmu Farmasi dengan kekhususan Farmasi Klinik dan Farmasi Komunitas sesuai dengan visi, misi, dan grand strategy Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya dalam penyelenggaraan Kurikulum Berbasis Kompetensi di Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya.
    2. Menetapkan Silabus dan Isi Pengajaran.
    3. Menetapkan area, komponen, dan kompetensi bahan ajar tiap Mata Kuliah Kurikulum Berbasis Kompetensi.
    4. Menjaga agar seluruh area kompetensi tersebar secara proporsional dalam seluruh mata kuliah dan keterampilan yang dibelajarkan.
    5. Menetapkan laboratorium yang akan menjadi tempat utama pembelajaran kompetensi terkait pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat.
    6. Mengoordinasi Penanggung Jawab Mata Kuliah kompetensi.
    7. Mengoordinasi pelaksanaan pembelajaran dan evaluasi hasil belajar di Program Studi Farmasi.

 

Tugas Pokok dan Fungsi Ketua Program Studi Sarjana Farmasi (PSSF) Jurusan Farmasi FKUB

  1. Ketua Program Studi mempunyai tugas:
    1. Menyusun program kerja sebagai pedoman kerja dengan prinsip efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi;
    2. Memimpin dan melaksanakan fungsi manajerial program studi untuk pengendalian pelaksanaan proses kegiatan akademik serta pengadministrasian kegiatan pendukungnya;
    3. Melakukan koordinasi dengan ketua jurusan dalam hal penyusunan kebijakan mutu dan sasaran mutu; dan
    4. Mengelola pelaksanaan pendidikan program studi untuk pencapaian kompetensi peserta didik sesuai dengan kurikulum yang telah ditetapkan oleh pimpinan fakultas dengan bekerjasama dengan pihak terkait (asosiasi/kolegium).

 

  1. Ketua Program Studi mengemban fungsi terealisasinya:
    1. Koordinasi semua stakeholder untuk mengimplementasikan dan berpartisipasi dalam pengembangan kurikulum yang dibuat Kolegium/Asosiasi;
    2. Koordinasi dengan ketua jurusan dan sekretaris jurusan serta kepala Departemen/Laboratorium dalam melakukan penjaminan mutu akademik;
    3. Koordinasi dengan Ketua Jurusan dan Sekretaris Jurusan serta Kepala Departemen/Laboratorium dalam menyusun rencana dan pertanggungjawaban penerimaan mahasiswa;
    4. Pertanggungjawaban dan kerjasama dengan Ketua Jurusan dan Sekretaris Jurusan dalam persiapan Akreditasi Program Studi;
    5. Program kerja untuk pengembangan mutu pendidikan;
    6. Program unggulan yang memperkuat eksistensi program studi berdasar rencana pengembangan fakultas;
    7. Penyusunan rencana dan koordinasi kegiatan pelaksanaan praktikum/stase lapangan mahasiswa;
    8. Koordinasi penyusunan konsep rencana pembelajaran semester berdasarkan ketentuan yang berlaku;
    9. Pembuatan pembagian tugas perkuliahan dan beban mengajar dosen;
    10. Penyusunan instrumen monitoring pelaksanaan perkuliahan dan implementasinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk meningkatkan mutu Program Studi;
    11. Monitoring dan pencapaian kompetensi dan menentukan keberhasilan studi mahasiswa, serta melakukan evaluasi terhadap lama studi para mahasiswa;
    12. Studi pelacakan terhadap mahasiswa, alumni dan pengguna lulusan;
    13. Masukan tentang kinerja para dosen dan karyawan administrasi kepada ketua jurusan;
    14. Pemberian dan atau pengusulan sanksi untuk mahasiswa kepada Ketua Jurusan sesuai aturan yang berlaku;
    15. Penyusunan laporan kinerja program studi baik melalui pangkalan data perguruan tinggi, dan atau borang akreditasi;
    16. Pengusulan perencanaan dan pengembangan Sumber Daya Manusia; dan
    17. Pengelolaan surat-surat yang berkaitan dengan mahasiswa (ijin cuti, ijin, perpanjangan studi dan kegiatan-kegiatan mahasiswa).

 

Tugas Pokok Koordinator Pendidikan

  1. Mengadministrasikan database Program Studi, pengarsipan surat keluar masuk Program Studi, dan berkoordinasi dengan Bagian Tata Usaha Fakultas terkait dengan tugas Program Studi.
  2. Menyelenggarakan pengelolaan data bidang administrasi akademik.
  3. Melakukan koordinasi fungsional dengan Wakil Dekan Bidang Akademik.
  4. Menyusun dan menyampaikan laporan atas nama Ketua Program Studi kepada Ketua Jurusan.
  5. Membantu ketua program studi dalam menyusun program kerja dalam pengembangan mutu pendidikan
  6. Bekerja sama dengan departemen di bawah jurusan dalam pembuatan pembagian tugas perkuliahan dan beban mengajar dosen
  7. Pengelolaan surat-surat yang berkaitan dengan mahasiswa (ijin cuti, ijin perpanjangan studi dan kegiatan-kegiatan kemahasiswaan).

 

Tugas Pokok Tim Kurikulum

  1. Perencanaan, pengkajian, pengembangan konsep kurikulum, dan evaluasi kurikulum.
  2. Perencanaan, pengkajian, pengembangan konsep proses belajar mengajar, dan evaluasi hasil belajar.
  3. Perencanaan, pengkajian, pengembangan konsep keterampilan instruksional dosen, dan konsep pengembangan infrastruktur program studi.
  4. Menyampaikan hasil kegiatan kepada Ketua Program Studi.

 

Tugas Pokok Tim Monev

  1. Melakukan implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal yang terintegrasi dengan Sistem Manajemen Mutu dan pengelolaan pengkalan data program studi;
  2. Melakukan koordinasi, perencanaan, pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan sesuai dengan program kerja program studi;
  3. Mengkoordinir pelaksanaan, pemantauan dan pelaporan sistem pendampingan penyusunan dokumen serta persiapan visitasi akreditasi program studi;
  4. Menjabarkan standar mutu pendidikan ke dalam dokumen-dokumen mutu akademik program studi;
  5. Melakukan kegiatan administrasi, tata persuratan dan pengarsipan; dan
  6. Menyampaikan laporan pelaksanaan penjaminan mutu akademik program studi secara periodik kepada Ketua Program Studi.

 

Tugas Pokok Administrasi Akademik

  1. Berkoordinasi dengan Ketua Program Studi untuk merencanakan dan melaksanakan sosialisasi program studi;
  2. Berkoordinasi dengan Ketua Program Studi untuk melakukan penerimaan mahasiswa baru;
  3. Berkoordinasi dengan Fakultas/Ketua/Sekretaris Jurusan/Ketua prodi untuk melakukan registrasi mahasiswa baru;
  4. Berkoordinasi dengan Bidang Akademik untuk merencanakan dan menyusun jadwal perkuliahan;
  5. Berkoordinasi dengan Bagian Umum dan Perlengkapan Fakultas untuk menyiapkan fasilitas proses belajar mengajar;
  6. Menyiapkan jadwal ujian mahasiswa (UTS, UAS, Ujian Perbaikan, Ujian Khusus);
  7. Menyiapkan dan melaksanakan kegiatan pra yudisium dan yudisium (dengan Bagian Akademik dan Bagian Keuangan dan Kepegawaian Fakultas);
  8. Mempersiapkan transkrip dan ijazah mahasiswa (dengan BAAK Universitas);
  9. Memperbarui data-data EPSBED setiap semester;
  10. Berkoordinasi dengan PJMK untuk menyiapkan surat-surat terkait dosen luar biasa dan dosen tamu;
  11. Berkoordinasi dengan Tim kurikulum dan Tim Monev untuk menyebarluaskan kuesioner evaluasi proses belajar mengajar dan kurikulum;
  12. Berkoordinasi dengan PJMK untuk mengkompilasi nilai-nilai dan melakukan sosialisasi nilai ujian kepada mahasiswa; dan
  13. Membuat Manual Prosedur dan Instruksi Kerja terkait administrasi akademik dan pendidikan.