Tugas & Fungsi

Tugas Pokok dan Fungsi Ketua Departemen Farmasi FKUB

  1. Ketua Departemen mempunyai tugas:
    1. menyelenggarakan dan atau mengoordinasikan kegiatan Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat pada tahap akademik dan profesi di bidang Farmasi;
    2. bertanggung jawab atas tahapan proses pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat untuk mencapai Standar Nasional Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat;
    3. bertanggung jawab atas ketersediaan tata pamong, sumber daya manusia, pembiayaan dan sarana-prasarana yang baik untuk keterlaksanaan kegiatan akademik pada program studi di lingkupnya; dan
    4. melakukan monitoring dan evaluasi kualitas dan kuantitas program studi di lingkupnya.
  1. Dalam melaksanakan tugasnya, Ketua Departemen berfungsi :
    1. pengoorganisasian semua program studi yang ada di bawah Departemen dan departemen terkait untuk menjamin standar mutu pendidikan;
    2. penyusunan dan realisasi kebijakan akademik dan dokumen mutu departemen;
    3. penyusunan rencana strategis dan program kerja serta anggaran tahunan departemen berdasarkan masukan dari program studi;
    4. pelaksanaan pengembangan departemen di bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, serta sumber daya manusia dan sarana prasarana;
    5. pengoordinasian kegiatan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di seluruh program studi di lingkupnya;
    6. pengoordinasian kegiatan departemen di lingkungan departemen;
    7. inisiasi dan pelaksanaan kerjasama dengan stakeholder pada tingkat nasional/internasional yang relevan dengan pengembangan Program Studi/departemen;
    8. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan program di tingkat departemen dan proses belajar mengajar di tingkat Program Studi dengan dibantu UJM;
    9. penegakan kedisiplinan dosen dan tenaga kependidikan sesuai kewenangan departemen; dan
    10. penyusunan dan pelaporan kegiatan secara berkala kepada Dekan.

Tugas Pokok dan Fungsi Sekretaris Departemen  Farmasi FKUB

  1. Sekretaris departemen mempunyai tugas:
    1. membantu tugas Ketua departemen dalam pelaksanaan  peningkatan mutu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat (Tri Dharma Perguruan Tinggi) pada tingkat program studi di lingkupnya; dan
    2. mengkoordinasikan kegiatan administratif dan kesekretariatan departemen.
  2. 2.    Sekretaris departemen menyelenggarakan  fungsi:
    1. pengkoordinasian ketatausahaan  dan menghimpun dokumen yang berkaitan dengan departemen/program studi;
    2. pengelolaan basis data kegiatan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di departemen;
    3. pengelolaan basis data akademik kemahasiswaan di departemen; dan
    4. fasilitasi data dalam proses perolehan akreditasi program studi.

Tugas Pokok dan Fungsi Ketua Program Studi Sarjana Farmasi (PSSF) dan Ketua Program Studi Profesi Apoteker (PSPA) FKUB

  1. Ketua Program Studi mempunyai tugas:
    1. menyusun program kerja sebagai pedoman kerja dengan prinsip efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi;
    2. memimpin dan melaksanakan fungsi manajerial program studi untuk pengendalian pelaksanaan proses kegiatan akademik serta pengadministrasian kegiatan pendukungnya;
    3. melakukan koordinasi dengan Ketua departemen dalam hal penyusunan kebijakan mutu dan sasaran mutu; dan
    4. mengelola pelaksanaan pendidikan program studi untuk pencapaian kompetensi peserta didik sesuai dengan kurikulum yang telah ditetapkan oleh pimpinan fakultas dengan bekerjasama dengan pihak terkait (Asosiasi/Kolegium).
  1. Ketua Program Studi mengemban fungsi terealisasinya:
    1. koordinasi semua stakeholder untuk mengimplementasikan dan berpartisipasi dalam pengembangan kurikulum yang dibuat Kolegium/Asosiasi;
    2. koordinasi dengan ketua departemen dan sekretaris departemen serta kepala Departemen/Laboratorium dalam melakukan penjaminan mutu akademik;
    3. koordinasi dengan Ketua departemen dan Sekretaris departemen serta Kepala Departemen/Laboratorium dalam menyusun rencana dan pertanggungjawaban penerimaan mahasiswa;
    4. pertanggungjawaban dan kerjasama dengan Ketua departemen dan Sekretaris departemen dalam persiapan Akreditasi Program Studi;
    5. program kerja untuk pengembangan mutu pendidikan;
    6. program unggulan yang memperkuat eksistensi program studi berdasar rencana pengembangan fakultas;
    7. penyusunan rencana dan koordinasi kegiatan pelaksanaan praktikum/stase lapangan mahasiswa;
    8. koordinasi penyusunan konsep rencana pembelajaran semester berdasarkan ketentuan yang berlaku;
    9. pembuatan pembagian tugas perkuliahan dan beban mengajar dosen;
    10. penyusunan instrumen monitoring pelaksanaan perkuliahan dan implementasinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk meningkatkan mutu Program Studi;
    11. monitoring dan pencapaian kompetensi dan menentukan keberhasilan studi mahasiswa, serta melakukan evaluasi terhadap lama studi para mahasiswa;
    12. studi pelacakan terhadap mahasiswa, alumni dan pengguna lulusan;
    13. masukan tentang kinerja para dosen dan karyawan administrasi kepada ketua departemen;
    14. pemberian dan atau pengusulan sanksi untuk mahasiswa kepada Ketua departemen sesuai aturan yang berlaku;
    15. penyusunan laporan kinerja program studi baik melalui pangkalan data perguruan tinggi, dan atau borang akreditasi;
    16. pengusulan perencanaan dan pengembangan Sumber Daya Manusia; dan
    17. pengelolaan surat-surat yang berkaitan dengan mahasiswa (ijin cuti, ijin, perpanjangan studi dan kegiatan-kegiatan mahasiswa).

Tugas Pokok UJM

  1. Melakukan implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal yang terintegrasi dengan Sistem Manajemen Mutu dan pengelolaan pangkalan data departemen;
  2. melakukan koordinasi, perencanaan, pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan sesuai dengan program kerja departemen dan Fakultas;
  3. mengkoordinir pelaksanaan, pemantauan dan pelaporan sistem pendampingan penyusunan dokumen serta persiapan visitasi akreditasi/sertifikasi nasional dan internasional program studi;
  4. menjabarkan standar mutu pendidikan ke dalam dokumen-dokumen mutu akademik Fakultas;
  5. melakukan kegiatan administrasi, tata persuratan dan pengarsipan serta pelayanan umum UJM; dan
  6. menyampaikan laporan pelaksanaan penjaminan mutu akademik departemen secara periodik kepada Ketua departemen.

Tugas Pokok Kepala Departemen

  1. menyusun dan melaksanakan program kerja Departemen;
  2. mengoordinasikan pendidik untuk mendukung dan mengembangkan kegiatan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di lingkup Departemen;
  3. melakukan pamantauan dan evaluasi kegiatan pendidik di lingkupnya dalam melaksanakan kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
  4. merencanakan dan melaksanakan pengembangan keilmuan melalui penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
  5. mengatur dan mengusulkan pengembangan pendidikan di lingkup Departemen baik dalam tahap akademik maupun profesi;
  6. mengoordinasikan pembelajaran dengan program studi yang menggunakan departemen terkait dalam proses belajar mengajar; dan
  7. melaporkan seluruh kegiatan kepada Dekan melalui departemen.

Tugas Pokok Koordinator Kemahasiswaan dan Alumni

  1. mengoordinasikan kegiatan pembinaan dan pengembangan kegiatan kemahasiswaan;
  2. sebagai mediator antara departemen Farmasi dengan organisasi kemahasiswaan Fakultas dan Universitas;
  3. mengoordinasi usaha meningkatkan suasana akademik yang menunjang pembelajaran;
  4. mengoordinasi pelaksanaan tracer study departemen Farmasi; dan
  5. mengoordinasi pembimbingan akademik dan bimbingan konseling di tingkat Program Studi Farmasi.

Tugas Pokok Koordinator Penelitian

  1. membantu departemen dalam memantau produktivitas penelitian oleh staf dosen departemen Farmasi;
  2. mengembangkan dan mengevaluasi pohon penelitian departemen Farmasi secara berkala;
  3. bersama seluruh staf dosen menyusun Road Map Penelitian departemen Farmasi dan mengevaluasi secara berkala;
  4. menyebarkan informasi tentang sumber-sumber pendanaan penelitian pada seluruh staf pengajar v Farmasi;
  5. mendokumentasikan semua kegiatan publikasi ilmiah seluruh staf dosen departemen Farmasi;
  6. menyusun rencana dan memberikan masukan kepada Ketua departemen Farmasi dalam upaya meningkatkan kualitas dan kuantitas proposal penelitian oleh dosen departemen Farmasi;
  7. menyebarkan informasi dan mendorong mahasiswa departemen Farmasi untuk berpartisipasi pada kegiatan ilmiah baik pada tingkat regional, nasional, maupun internasional;
  8. bersama dengan Ketua dan Sekretaris departemen Farmasi menjalin kerja sama di bidang penelitian; dan
  9. mendokumentasikan semua kegiatan penelitian dan kerja sama yang dilaksanakan oleh staf dosen departemen Farmasi.

Tugas Pokok Koordinator Pengabdian Masyarakat

  1. membantu departemen dalam memantau produktivitas pengabdian masyarakat oleh staf dosen departemen Farmasi;
  2. menyebarkan informasi tentang sumber-sumber pendanaan pengabdian masyarakat pada seluruh staf pengajar departemen Farmasi;
  3. mendokumentasikan semua kegiatan publikasi ilmiah seluruh staf dosen departemen Farmasi;
  4. menyusun rencana dan memberikan masukan kepada Ketua Departemen Farmasi dalam upaya meningkatkan kualitas dan kuantitas proposal pengabdian masyarakat oleh dosen departemen Farmasi;
  5. menyebarkan informasi dan mendorong mahasiswa departemen Farmasi untuk berpartisipasi pada kegiatan pengabdian masyarakat baik pada tingkat regional, nasional, maupun internasional;
  6. bersama dengan Ketua dan Sekretaris Departemen Farmasi menjalin kerja sama di bidang pengabdian masyarakat; dan
  7. mendokumentasikan semua kegiatan pengabdian masyarakat dan kerja sama yang dilaksanakan oleh staf dosen departemenFarmasi.