Layanan Bimbingan dan Konseling

Bimbingan akademik dilakukan oleh dosen Penasehat Akademik (PA). Dalam satu semester, mahasiswa diwajibkan melakukan pembimbingan akademik minimal 4 kali. Umumnya dilakukan pada saat mahasiswa menentukan rencana studi, menjelang ujian tengah semester, menjelang ujian akhir semester dan pada saat mahasiswa memperoleh hasil studi. Hasil pembimbingan dan konsultasi dituliskan dalam Catatan Bimbingan Akademik Mahasiswa.

Bimbingan yang dilakukan tidak hanya mengenai masalah akademis namun dapat juga membahas masalah lain yang sedang dialami oleh mahasiswa. Namun jika mahasiswa mengalami masalah non akademis yang membutuhkan konseling secara khusus, maka dosen PA akan memberikan surat rekomendasi ke Fakultas sehingga mahasiswa yang bersangkutan dapat melakukan konseling dengan tim khusus bimbingan konseling (psikolog) yang ditunjuk oleh Fakultas.

layanan konseling  juga terdapat pada level Universitas yang dapat diakses melalui laman e-Counseling UBhttps://konseling.ub.ac.id