Tugas Pokok dan Fungsi Ketua Jurusan Farmasi FKUB
- Ketua Jurusan mempunyai tugas:
- menyelenggarakan dan atau mengoordinasikan kegiatan Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat pada tahap akademik dan profesi di bidang Farmasi;
- bertanggung jawab atas tahapan proses pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat untuk mencapai Standar Nasional Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat;
- bertanggung jawab atas ketersediaan tata pamong, sumber daya manusia, pembiayaan dan sarana-prasarana yang baik untuk keterlaksanaan kegiatan akademik pada program studi di lingkupnya; dan
- melakukan monitoring dan evaluasi kualitas dan kuantitas program studi di lingkupnya.
- Dalam melaksanakan tugasnya, Ketua Jurusan berfungsi :
- pengoorganisasian semua program studi yang ada di bawah Jurusan dan departemen terkait untuk menjamin standar mutu pendidikan;
- penyusunan dan realisasi kebijakan akademik dan dokumen mutu jurusan;
- penyusunan rencana strategis dan program kerja serta anggaran tahunan jurusan berdasarkan masukan dari program studi;
- pelaksanaan pengembangan jurusan di bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, serta sumber daya manusia dan sarana prasarana;
- pengoordinasian kegiatan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di seluruh program studi di lingkupnya;
- pengoordinasian kegiatan departemen di lingkungan Jurusan;
- inisiasi dan pelaksanaan kerjasama dengan stakeholder pada tingkat nasional/internasional yang relevan dengan pengembangan Program Studi/Jurusan;
- pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan program di tingkat Jurusan dan proses belajar mengajar di tingkat Program Studi dengan dibantu UJM;
- penegakan kedisiplinan dosen dan tenaga kependidikan sesuai kewenangan Jurusan; dan
- penyusunan dan pelaporan kegiatan secara berkala kepada Dekan.
Tugas Pokok dan Fungsi Sekretaris Jurusan Farmasi FKUB
- Sekretaris Jurusan mempunyai tugas:
- membantu tugas Ketua Jurusan dalam pelaksanaan peningkatan mutu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat (Tri Dharma Perguruan Tinggi) pada tingkat program studi di lingkupnya; dan
- mengkoordinasikan kegiatan administratif dan kesekretariatan jurusan.
- 2. Sekretaris Jurusan menyelenggarakan fungsi:
- pengkoordinasian ketatausahaan dan menghimpun dokumen yang berkaitan dengan jurusan/program studi;
- pengelolaan basis data kegiatan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di jurusan;
- pengelolaan basis data akademik kemahasiswaan di jurusan; dan
- fasilitasi data dalam proses perolehan akreditasi program studi.
Tugas Pokok dan Fungsi Ketua Program Studi Sarjana Farmasi (PSSF) dan Ketua Program Studi Profesi Apoteker (PSPA) FKUB
- Ketua Program Studi mempunyai tugas:
- menyusun program kerja sebagai pedoman kerja dengan prinsip efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi;
- memimpin dan melaksanakan fungsi manajerial program studi untuk pengendalian pelaksanaan proses kegiatan akademik serta pengadministrasian kegiatan pendukungnya;
- melakukan koordinasi dengan Ketua Jurusan dalam hal penyusunan kebijakan mutu dan sasaran mutu; dan
- mengelola pelaksanaan pendidikan program studi untuk pencapaian kompetensi peserta didik sesuai dengan kurikulum yang telah ditetapkan oleh pimpinan fakultas dengan bekerjasama dengan pihak terkait (Asosiasi/Kolegium).
- Ketua Program Studi mengemban fungsi terealisasinya:
- koordinasi semua stakeholder untuk mengimplementasikan dan berpartisipasi dalam pengembangan kurikulum yang dibuat Kolegium/Asosiasi;
- koordinasi dengan ketua jurusan dan sekretaris jurusan serta kepala Departemen/Laboratorium dalam melakukan penjaminan mutu akademik;
- koordinasi dengan Ketua Jurusan dan Sekretaris Jurusan serta Kepala Departemen/Laboratorium dalam menyusun rencana dan pertanggungjawaban penerimaan mahasiswa;
- pertanggungjawaban dan kerjasama dengan Ketua Jurusan dan Sekretaris Jurusan dalam persiapan Akreditasi Program Studi;
- program kerja untuk pengembangan mutu pendidikan;
- program unggulan yang memperkuat eksistensi program studi berdasar rencana pengembangan fakultas;
- penyusunan rencana dan koordinasi kegiatan pelaksanaan praktikum/stase lapangan mahasiswa;
- koordinasi penyusunan konsep rencana pembelajaran semester berdasarkan ketentuan yang berlaku;
- pembuatan pembagian tugas perkuliahan dan beban mengajar dosen;
- penyusunan instrumen monitoring pelaksanaan perkuliahan dan implementasinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk meningkatkan mutu Program Studi;
- monitoring dan pencapaian kompetensi dan menentukan keberhasilan studi mahasiswa, serta melakukan evaluasi terhadap lama studi para mahasiswa;
- studi pelacakan terhadap mahasiswa, alumni dan pengguna lulusan;
- masukan tentang kinerja para dosen dan karyawan administrasi kepada ketua jurusan;
- pemberian dan atau pengusulan sanksi untuk mahasiswa kepada Ketua Jurusan sesuai aturan yang berlaku;
- penyusunan laporan kinerja program studi baik melalui pangkalan data perguruan tinggi, dan atau borang akreditasi;
- pengusulan perencanaan dan pengembangan Sumber Daya Manusia; dan
- pengelolaan surat-surat yang berkaitan dengan mahasiswa (ijin cuti, ijin, perpanjangan studi dan kegiatan-kegiatan mahasiswa).
Tugas Pokok UJM
- Melakukan implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal yang terintegrasi dengan Sistem Manajemen Mutu dan pengelolaan pangkalan data Jurusan;
- melakukan koordinasi, perencanaan, pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan sesuai dengan program kerja Jurusan dan Fakultas;
- mengkoordinir pelaksanaan, pemantauan dan pelaporan sistem pendampingan penyusunan dokumen serta persiapan visitasi akreditasi/sertifikasi nasional dan internasional program studi;
- menjabarkan standar mutu pendidikan ke dalam dokumen-dokumen mutu akademik Fakultas;
- melakukan kegiatan administrasi, tata persuratan dan pengarsipan serta pelayanan umum UJM; dan
- menyampaikan laporan pelaksanaan penjaminan mutu akademik jurusan secara periodik kepada Ketua Jurusan.
Tugas Pokok Kepala Departemen
- menyusun dan melaksanakan program kerja Departemen;
- mengoordinasikan pendidik untuk mendukung dan mengembangkan kegiatan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di lingkup Departemen;
- melakukan pamantauan dan evaluasi kegiatan pendidik di lingkupnya dalam melaksanakan kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
- merencanakan dan melaksanakan pengembangan keilmuan melalui penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
- mengatur dan mengusulkan pengembangan pendidikan di lingkup Departemen baik dalam tahap akademik maupun profesi;
- mengoordinasikan pembelajaran dengan program studi yang menggunakan departemen terkait dalam proses belajar mengajar; dan
- melaporkan seluruh kegiatan kepada Dekan melalui Jurusan.
Tugas Pokok Koordinator Kemahasiswaan dan Alumni
- mengoordinasikan kegiatan pembinaan dan pengembangan kegiatan kemahasiswaan;
- sebagai mediator antara Jurusan Farmasi dengan organisasi kemahasiswaan Fakultas dan Universitas;
- mengoordinasi usaha meningkatkan suasana akademik yang menunjang pembelajaran;
- mengoordinasi pelaksanaan tracer study Jurusan Farmasi; dan
- mengoordinasi pembimbingan akademik dan bimbingan konseling di tingkat Program Studi Farmasi.
Tugas Pokok Koordinator Penelitian
- membantu Jurusan dalam memantau produktivitas penelitian oleh staf dosen Jurusan Farmasi;
- mengembangkan dan mengevaluasi pohon penelitian Jurusan Farmasi secara berkala;
- bersama seluruh staf dosen menyusun Road Map Penelitian Jurusan Farmasi dan mengevaluasi secara berkala;
- menyebarkan informasi tentang sumber-sumber pendanaan penelitian pada seluruh staf pengajar Jurusan Farmasi;
- mendokumentasikan semua kegiatan publikasi ilmiah seluruh staf dosen Jurusan Farmasi;
- menyusun rencana dan memberikan masukan kepada Ketua Jurusan Farmasi dalam upaya meningkatkan kualitas dan kuantitas proposal penelitian oleh dosen Jurusan Farmasi;
- menyebarkan informasi dan mendorong mahasiswa Jurusan Farmasi untuk berpartisipasi pada kegiatan ilmiah baik pada tingkat regional, nasional, maupun internasional;
- bersama dengan Ketua dan Sekretaris Jurusan Farmasi menjalin kerja sama di bidang penelitian; dan
- mendokumentasikan semua kegiatan penelitian dan kerja sama yang dilaksanakan oleh staf dosen Jurusan Farmasi.
Tugas Pokok Koordinator Pengabdian Masyarakat
- membantu Jurusan dalam memantau produktivitas pengabdian masyarakat oleh staf dosen Jurusan Farmasi;
- menyebarkan informasi tentang sumber-sumber pendanaan pengabdian masyarakat pada seluruh staf pengajar Jurusan Farmasi;
- mendokumentasikan semua kegiatan publikasi ilmiah seluruh staf dosen Jurusan Farmasi;
- menyusun rencana dan memberikan masukan kepada Ketua Jurusan Farmasi dalam upaya meningkatkan kualitas dan kuantitas proposal pengabdian masyarakat oleh dosen Jurusan Farmasi;
- menyebarkan informasi dan mendorong mahasiswa Jurusan Farmasi untuk berpartisipasi pada kegiatan pengabdian masyarakat baik pada tingkat regional, nasional, maupun internasional;
- bersama dengan Ketua dan Sekretaris Jurusan Farmasi menjalin kerja sama di bidang pengabdian masyarakat; dan
- mendokumentasikan semua kegiatan pengabdian masyarakat dan kerja sama yang dilaksanakan oleh staf dosen Jurusan Farmasi.