Duty & Function

Tugas Pokok dan Fungsi Unsur Organisasi Program Studi Profesi Apoteker Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya (PSPA FKUB)

 

Tugas Pokok dan Fungsi Ketua Program Studi Profesi Apoteker (PSPA) FKUB

Ketua Program Studi mempunyai tugas:

  1. menyusun program kerja sebagai pedoman kerja dengan prinsip efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi;
  2. memimpin dan melaksanakan fungsi manajerial program studi untuk pengendalian pelaksanaan proses kegiatan akademik serta pengadministrasian kegiatan pendukungnya;
  3. melakukan koordinasi dengan Ketua Jurusan dalam hal penyusunan kebijakan mutu dan sasaran mutu; dan
  4. mengelola pelaksanaan pendidikan program studi untuk pencapaian kompetensi peserta didik sesuai dengan kurikulum yang telah ditetapkan oleh pimpinan fakultas dengan bekerjasama dengan pihak terkait (Asosiasi/Kolegium).

Ketua Program Studi mengemban fungsi terealisasinya:

  1. koordinasi semua stakeholder untuk mengimplementasikan dan berpartisipasi dalam pengembangan kurikulum yang dibuat Kolegium/Asosiasi;
  2. koordinasi dengan ketua jurusan dan sekretaris jurusan serta kepala Departemen/Laboratorium dalam melakukan penjaminan mutu akademik;
  3. koordinasi dengan Ketua Jurusan dan Sekretaris Jurusan serta Kepala Departemen/Laboratorium dalam menyusun rencana dan pertanggungjawaban penerimaan mahasiswa;
  4. pertanggungjawaban dan kerjasama dengan Ketua Jurusan dan Sekretaris Jurusan dalam persiapan Akreditasi Program Studi;
  5. program kerja untuk pengembangan mutu pendidikan;
  6. program unggulan yang memperkuat eksistensi program studi berdasar rencana pengembangan fakultas;
  7. penyusunan rencana dan koordinasi kegiatan pelaksanaan praktikum/stase lapangan mahasiswa;
  8. koordinasi penyusunan konsep rencana pembelajaran semester berdasarkan ketentuan yang berlaku;
  9. pembuatan pembagian tugas perkuliahan dan beban mengajar dosen;
  10. penyusunan instrumen monitoring pelaksanaan perkuliahan dan implementasinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk meningkatkan mutu Program Studi;
  11. monitoring dan pencapaian kompetensi dan menentukan keberhasilan studi mahasiswa, serta melakukan evaluasi terhadap lama studi para mahasiswa;
  12. studi pelacakan terhadap mahasiswa, alumni dan pengguna lulusan;
  13. masukan tentang kinerja para dosen dan karyawan administrasi kepada ketua jurusan;
  14. pemberian dan atau pengusulan sanksi untuk mahasiswa kepada Ketua Jurusan sesuai aturan yang berlaku;
  15. penyusunan laporan kinerja program studi baik melalui pangkalan data perguruan tinggi, dan atau borang akreditasi;
  16. pengusulan perencanaan dan pengembangan Sumber Daya Manusia; dan
  17. pengelolaan surat-surat yang berkaitan dengan mahasiswa (ijin cuti, ijin, perpanjangan studi dan kegiatan-kegiatan mahasiswa).

Tugas Pokok Koordinator Pendidikan

  1. Mengadministrasikan database Program Studi, pengarsipan surat keluar masuk Program Studi, dan berkoordinasi dengan Bagian Tata Usaha Fakultas terkait dengan tugas Program Studi.
  2. Menyelenggarakan pengelolaan data bidang administrasi akademik.
  3. Melakukan koordinasi fungsional dengan Wakil Dekan Bidang Akademik.
  4. Menyusun dan menyampaikan laporan atas nama Ketua Program Studi kepada Ketua Jurusan.
  5. Membantu ketua program studi dalam menyusun program kerja dalam pengembangan mutu pendidikan
  6. Bekerja sama dengan departemen di bawah jurusan dalam pembuatan pembagian tugas perkuliahan dan beban mengajar dosen
  7. Pengelolaan surat-surat yang berkaitan dengan mahasiswa (ijin cuti, ijin perpanjangan studi dan kegiatan-kegiatan kemahasiswaan).

Tugas Pokok Tim Kurikulum

  1. Perencanaan, pengkajian, pengembangan konsep kurikulum, dan evaluasi kurikulum.
  2. Perencanaan, pengkajian, pengembangan konsep proses belajar mengajar, dan evaluasi hasil belajar.
  3. Perencanaan, pengkajian, pengembangan konsep keterampilan instruksional dosen, dan konsep pengembangan infrastruktur program studi.
  4. Menyampaikan hasil kegiatan kepada Ketua Program Studi.

 

Tugas Pokok Tim Monev

  1. melakukan implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal yang terintegrasi dengan Sistem Manajemen Mutu dan pengelolaan pengkalan data program studi;
  2. melakukan koordinasi, perencanaan, pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan sesuai dengan program kerja program studi;
  3. mengkoordinir pelaksanaan, pemantauan dan pelaporan sistem pendampingan penyusunan dokumen serta persiapan visitasi akreditasi program studi;
  4. menjabarkan standar mutu pendidikan ke dalam dokumen-dokumen mutu akademik program studi;
  5. melakukan kegiatan administrasi, tata persuratan dan pengarsipan; dan
  6. menyampaikan laporan pelaksanaan penjaminan mutu akademik program studi secara periodik kepada Ketua Program Studi.

 

Tugas Pokok Administrasi Akademik

  1. berkoordinasi dengan Ketua Program Studi untuk merencanakan dan melaksanakan sosialisasi program studi;
  2. berkoordinasi dengan Ketua Program Studi untuk melakukan penerimaan mahasiswa baru;
  3. berkoordinasi dengan Fakultas/Ketua/Sekretaris Jurusan/Ketua prodi untuk melakukan registrasi mahasiswa baru;
  4. berkoordinasi dengan Bidang Akademik untuk merencanakan dan menyusun jadwal perkuliahan;
  5. berkoordinasi dengan Bagian Umum dan Perlengkapan Fakultas untuk menyiapkan fasilitas proses belajar mengajar;
  6. menyiapkan jadwal ujian mahasiswa (UTS, UAS, Ujian Perbaikan, Ujian Khusus);
  7. menyiapkan dan melaksanakan kegiatan pra yudisium dan yudisium (dengan Bagian Akademik dan Bagian Keuangan dan Kepegawaian Fakultas);
  8. mempersiapkan transkrip dan ijazah mahasiswa (dengan BAAK Universitas);
  9. memperbarui data-data EPSBED setiap semester;
  10. berkoordinasi dengan PJMK untuk menyiapkan surat-surat terkait dosen luar biasa dan dosen tamu;
  11. berkoordinasi dengan Tim kurikulum dan Tim Monev untuk menyebarluaskan kuesioner evaluasi proses belajar mengajar dan kurikulum;
  12. berkoordinasi dengan PJMK untuk mengkompilasi nilai-nilai dan melakukan sosialisasi nilai ujian kepada mahasiswa; dan
  13. membuat Manual Prosedur dan Instruksi Kerja terkait administrasi akademik dan pendidikan.